JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya harga avtur, sekaligus untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem industri penerbangan nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, penghapusan bea masuk ini bertujuan langsung untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armada.
“Untuk menjaga ekposistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Airlangga menambahkan, meski kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar per tahun, pemerintah optimistis dampak positif terhadap ekonomi jauh lebih besar.
Menurutnya, sektor Maintenance, Repair, and Operations (MRO) diprediksi akan mengalami penguatan daya saing dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi mencapai Rp700 juta per tahun serta mendukung output PDB hingga Rp1,49 miliar.
Selain itu, Airlangga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi motor penggerak lapangan kerja baru.