Arsad menambahkan, hasil musyawarah dalam sidang isbat kemudian diformalkan sebagai Keputusan Menteri Agama agar berdaya guna hukum dan dapat dipedomani secara luas.
Pemerintah menyebut, pelaksanaan sidang isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriah dan menjembatani perbedaan pandangan ormas Islam.
Pemerintah telah melaksanakan sidang isbat sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah.
Arsad menjelaskan, dalam praktiknya, sidang isbat dipimpin Menteri Agama dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Persis dan sebagainya.
"Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.