JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sidang isbat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Arsad menjelaskan, PMA tersebut mengatur metodelogi penetapan awal bulan Hijriah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, serta kriteria visibilitas hilal.
"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).