Pemerintah Evaluasi Kebijakan WFA ASN Pekan Pertama, Apa Hasilnya?

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi hasil evaluasi WFH ASN pekan pertama. (Foto: iNews.id)

Rini menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan pemantauan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan di tiap instansi, layanan esensial tetap berjalan normal.

“Yang menjadi prioritas utama kami dan ini tidak bisa ditawar adalah pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Layanan esensial dan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak berhenti seperti biasa, termasuk bagi kelompok rentan,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, di antaranya kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di setiap instansi, serta proses penyesuaian dalam pemetaan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel maupun yang harus tetap dilaksanakan secara tatap muka. 

“Memang ada variasi kesiapan infrastruktur digital antar instansi, dan beberapa masih dalam proses menyesuaikan pembagian tugas. Ini terus kami pantau dan sempurnakan,” kata Rini.

Terkait pelaksanaan di daerah, koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki panduan teknis tersendiri bagi ASN daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kementerian PU Tak Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Menteri Dody

Megapolitan
5 hari lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Megapolitan
5 hari lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Nasional
5 hari lalu

Pegawai Kantor Imigrasi Jaktim Full Masuk Kerja di Hari Pertama WFH ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal