Pemerintah Berlakukan WFH 1 Hari Setiap Jumat Selama 2 Bulan

Riyan Rizki Roshali
Kebijakan WFH satu hari setiap Jumat akan diterapkan selama dua bulan terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah. (

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFH berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH ini akan diterapkan selama dua bulan terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah.

Langkah tersebut sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons terhadap dampak konflik Timur Tengah yang memicu tekanan pada energi global.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Panjang Iduladha 2026

57 tahun lalu

WFH ASN Tiap Jumat Diperpanjang 2 Bulan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Muhammadiyah Terbitkan Edaran Hemat: Kurangi Acara Seremonial dan Perjalanan Keluar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal