JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menindak tegas pedagang daging nakal yang menaikkan harga lebih dari yang telah ditetapkan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan momen Ramadan dan Idulfitri dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
"Sesuai arahan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Bapak Andi Amran Sulaiman bahwa harga daging sapi harus dijaga untuk masyarakat," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga daging sapi di setiap rantai distribusi, mulai dari feedlotter, rumah potong hewan (RPH), hingga tingkat pengecer. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah telah menetapkan harga mulai dari feedlotter, RPH sampai pengecer. Tentu jika ada yang melanggar, pemerintah pasti melakukan tindakan yang tegas dan terukur," lanjutnya.