Pemekaran Papua, Nama Provinsi Diubah Jadi Wilayah Adat

Kiswondari
Komisi II DPR rapat panja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto MNC Portal).

“Jadi soal batas (wilayah) itu apakah kita akan bahasakan atau tidak perlu menyebutkannya di RUU, sehingga menjadi tidak dinamis karena suasana tentu akan berubah. Oleh karena itu kita akan sesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, kalau tidak salah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 sekian-sekian,” tuturnya.

Kemudian untuk daerah pemilihan (dapil), dia menjelaslan bahwa di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa jumlahnya adalah 80 dapil. Apabila ada perubahan, terlebih ketika mempertimbangkan Pemilu ke depan, hal tersebut perlu dibentuk segera dan akan disesuaikan dengan perubahan dapil.

Sebab, menurut Syamsurizal, apabila lima provinsi Papua tersebut dimekarkan, perlu menambahkan wilayah dapil. Hal tersebut pun akan berpengaruh besar pada UU Pemilu.

“Sementara ini kita sepakati bahwa (jumlah dapil) ini tidak akan berubah karena waktu yang sangat mepet. Jadi kita perlu bicarakan bagaimana cara ini, apakah akan berubah dapil atau bagaimana,” terangnya.

Selain itu, Syamsurizal menjelaskan bahwa Komisi II DPR sepakat agar pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut. Wilayah adat yang dimaksud yakni Mamba/Tabi untuk Provinsi Papua, Saerari untuk Kepulauan Papua Utara, wilayah adat Domberai untuk Provinsi Papua Barat, wilayah adat Bomberai untuk Provinsi Papua Barat Daya, Mee Pago untuk Papua Tengah, La Pago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Anim Ha untuk Papua Selatan.

“Jadi barangkali ini (penamaam) akan kita sesuaikan saja,” tutup Syamsurizal

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal