Pemberian Bintang Mahaputera ke 6 Hakim MK Disorot, Ini Penjelasan Istana

Fahreza Rizky
Moeldoko (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani Covid-19, Rabu (11/11/2020). Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020, termasuk diberikan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjamin pemberian tanda jasa dan kehormatan untuk enam orang hakim MK tidak akan mengurangi independensi mereka dalam memutus suatu perkara.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi Presiden sini selaku kepala negara," ujar Moeldoko saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Moeldoko menuturkan, tanda jasa dan kehormatan juga pernah diberikan kepada Mantan Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva. Dengan demikian, kata dia, pemberian anugerah tersebut semata-mata tugas untuk melaksanakan konstitusi.

"Jadi sekali lagi bahwa Presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusinya, ada dasarnya," kata Moeldoko.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bangga! MNC Insurance Raih Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026

16 hari lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Bukan Cuma Finansial, Ini Alasan MSIN Raih Bisnis Indonesia Awards 2026

20 hari lalu

Bisnis Indonesia Awards Dorong Pemenang Terus Berinovasi Hadapi Tantangan Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal