Pembahasan Draf Akhir RKUHP Ditunda, DPR Akan Kaji Masukan-Masukan yang Diterima

Kiswondari
Pemerintah menunda pembahasan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunda pembahasan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR. Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) besok.  

“Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda,” kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).

Pria yang akrab disapa Tobas ini berharap penundaan ini dapat dimaksimalkan untuk mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat. Tujuannya agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.

“Saya berharap penundaan ini untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP. Kemudian memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah. Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal