Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan pelunasan Bipih Reguler kembali diperpanjang hingga 2 Mei 2025, namun hanya untuk empat provinsi.
"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten," kata dia.
Selain kuota yang belum terisi seluruhnya, jemaah status cadangan yang melunasi pada empat provinsi ini juga masih perlu ditambah. Tujuannya untuk mengantisipasi jemaah yang sudah melunasi tapi menunda keberangkatan.
"Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha'ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas," tutur dia.