Pelat Nomor Berwarna Putih Mulai Didistribusikan ke Polda, Berlaku Pertengahan Juni

Jonathan Simanjuntak
Korlantas Polri bakal segera memulai menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Aksesoris
15 hari lalu

Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

Nasional
16 hari lalu

Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen

Nasional
19 hari lalu

Siap-Siap! One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Hari Ini

Nasional
20 hari lalu

Korlantas Imbau Pemudik Hindari Potensi Puncak Balik Lebaran 24 Maret, Manfaatkan WFA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal