JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan dan Eki, Rully Panggabean melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Pelaporan itu akan menjadi bukti baru bagi kliennya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Betul (pelaporan Aep dan Dede) rangkaian selama ini nanti untuk (kepentingan) PK," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan terkait pengajuan PK itu. Bukti-bukti baru juga sedang dikumpulkan.
"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana. Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede," tutur dia.
Dede menyebut akan ikut memperjuangkan untuk membebaskan tujuh terpidana kasus Vina yang masih dipenjara.