Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

"Menurut saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai Ketua MK yang dahulu?," ucapnya.

Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari hakim Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya namun kewenangannya ditangan Anwar Usman.

Sementara itu, I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.

"Gimana sih gitu ya kok MKMK yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua MK. Ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

14 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

14 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

14 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal