JAKARTA, iNews.id - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak sepakat MKMK dibentuk permanen. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres.
"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," ujar Zico dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Menurut informasi yang diterimanya, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.
"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi? Saya tidak tahu," ucapnya.
Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani laporan.