Pelapor Minta Ketua MK Dipecat Atas Putusan Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Anwar Usman

muhammad farhan
Ketua MK Anwar Usman kembali diperiksa MKMK. (Foto MPI: Irfan Maulana)

"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Ia menyebut, bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat media massa dengan judul skandal Mahkamah Keluarga.

"Bocor hasil seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal