Pelapor Kamaruddin dan Deolipa Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Puteranegara
Bareskrim akan memanggil Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago selaku pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.

Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Sementara, Zakir melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa Manajemen DWP Hari Ini terkait Dugaan Promosi Whip Pink

57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal