Pelanggaran Pengemudi akan Direkam secara Digital, SIM Terancam Tak Diperpanjang

Achmad Al Fiqri
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (foto: MPI)

Selanjutnya: Polisi Harap Ada Efek Jera jika Ada Pelanggaran

Pengemudi terlibat kecelakaan bisa mendapat 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari. Pengemudi bisa disanksi hingga memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

"Ini tidak semuanya diperpanjang ketika poinnya sudah habis, itu harus melakukan uji ulang, ini harapan kami," ujar Aan.

Dengan aplikasi itu, Aan berharap, masyarakat bisa taat aturan lalu lintas. "Mudah-mudahan aplikasi traffic attitude record ini bisa memberi efek jera ke masyarakat dan tetap untuk mengikuti aturan lalin yang ada," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Breaking News: Kecelakaan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas!

1 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

1 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

2 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal