Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Contohnya Lengkap

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pelanggaran hak asasi manusia

JAKARTA, iNews.id - Pelanggaran hak asasi manusia ternyata diatur dalam undang-undang. Agar paham bentuk pelanggarannya, ini pengertian, contoh dan jenisnya yang bisa dipelajari di sini.

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak ini tidak bersumber dari negara atau hukum.

Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Pengertian pelanggaran hak asasi manusia menurut Undang-undang nomor 39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.

Apa Contoh Kasus Pelanggaran HAM?

Contoh pelanggaran hak asasi manusia dikutip dari buku ʻBe Smart Pendidikan Kewarganegaraanʻ terbitan Grafindo Media Pratama adalah sebagai berikut

  • 1. Kasus Tanjung Priok tahun 1984. Merupakan peristiwa penembakan para jemaah masjid oleh oknum ABRI di Tanjung Priok
  • 2. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang telah membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah pada tahun 1994
  • 3. Kasus terbunuhnya 4 mahasiswa Trisakti pada tahun 1998. Peristiwa ini dikenal dengan nama peristiwa Trisakti
  • 4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yakni Munir pada tahun 2005
  • 5. Hilangnya beberapa aktivis politik yang sampai saat ini dinyatakan hilang

Adapun, pengadilan HAM juga berfungsi mengadili kasus pelanggaran HAM di Indonesia berupa tindakan yang bersifat (1) pembunuhan massal, (2) pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, (3) penyiksaan terhadap seseorang oleh orang lain, (4) penghilangan orang secara paksa, (5) diskriminasi yang dilakukan kepada orang lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

57 tahun lalu

Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal