JAKARTA, iNews.id - Publik banyak dikejutkan dengan berita mengenai pelanggaran anggota polisi akhir-akhir ini. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya tren peningkatan tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran," kata Sambo saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).
Sambo memaparkan, peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas dalam beberapa tahun terakhir.
Dari data yang ditampilkan, Sambo mengungkapkan bahwa, pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503. Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.
Kemudian, untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP) pada 2018 mencapai 1.203. Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen. Hanya saja, kemudian meningkat tajam pada 2021 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.