Pelamar CPNS Guru Bakal Aman di SKB Kalau Punya Sertifikat Pendidik

Dita Angga
Ilustrasi Pelamar CPNS (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang memiliki sertifikasi pendidik bakal aman posisinya. Pasalnya pelamar tersebut akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ketentuan ini di dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia mengatakan nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

“Nah kalau setelah diintegrasikan masuk nilai tertinggi di formasi itu ya lolos. Misal dia nilai tertinggi dari satu formasi guru yang tersedia jadinya hanya dia yang lolos,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
7 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
9 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Nasional
10 bulan lalu

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Beberkan Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal