Saat diperiksa, pelaku AR mengaku melarikan diri karena panik. Dia juga menyebut sempat mengalami microsleep karena kelelahan dan kurang istirahat usai mengantar material bangunan ke pondok pesantren di Sampang.
“AF karena kelelahan belum istirahat setelah mengirim barang bangunan ke salah satu wilayah di Sampang,” kata AKBP Hendro.
Akibat perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucapnya.