Pelaku Penyiram Air Keras kepada Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Seorang pria berinisial SAA (21) yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras terhadap seorang anggota Brimob Yon B Cipinang, terancam hukuman berat. SAA dikenakan sejumlah pasal berlapis.

Dia dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 214 KUHP, yang secara keseluruhan dapat menjeratnya dengan hukuman pidana berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa tindakan pelaku ini dilatarbelakangi oleh niat untuk melukai aparat kepolisian, sehingga mereka tidak dapat menjalankan tugas penegakan hukum. 

"Upaya SAA untuk melukai anggota kami bertujuan agar petugas mengalami luka dan tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024).

Ade Ary juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik, seperti tawuran. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal