Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir

Antara
Alfi Kholisdinuka
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia kepolisian. (Foto: Sindonews/Ilustrasi)

El-Abd menambahkan bahwa undang-undang Mesir melarang promosi minuman beralkohol di media massa. Selain itu melarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol kepada warga negara Mesir pada hari-hari besar Islam seperti Ramadhan, Tahun Baru Hijrah, Malam Nisf Sya'ban, Isra' Mi'raj juga hari Arafah.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari Kementerian Pariwisata berupa penutupan usaha selama 1 bulan selain pidana kurungan atau denda yang divonis oleh pengadilan.

Selain bertemu dengan anggota parlemen, Delegasi Pansus Minuman Beralkohol DPR juga bertemu dengan Dirjen Perhotelan dan Restoran Kementerian Pariwisata Mesir serta mengunjungi pabrik minuman beralkohol di Alexandria.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
2 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
2 hari lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Buletin
4 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal