Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir

Antara
Alfi Kholisdinuka
Pemusnahan minuman beralkohol hasil razia kepolisian. (Foto: Sindonews/Ilustrasi)

Dalam kunjungan tersebut, delegasi pansus beserta Helmy Fauzy diterima oleh Ketua Komisi Agama Parlemen Mesir Prof Dr Usamah el-Abd, Wakil Ketua Komisi Prof Dr Amani Aziz dan beberapa anggota Komisi Agama Parlemen Mesir.

Untuk diketahui, Mesir telah memiliki undang-undang mengenai minuman beralkohol sejak 1956 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 63 Tahun 1976.

Dalam undang-undang tersebut telah cukup rinci diatur mengenai penjualan dan aturan penjualan minuman beralkohol namun tetap mengakomodasi agama minoritas dan kebutuhan pariwisata yang merupakan penunjang ekonomi Mesir selama ini.

Usamah el-Abd yang juga mantan Rektor Universitas Al-Azhar antara lain mengatakan bahwa di antara landasan filosofis penerbitan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di Mesir adalah untuk menghormati wisatawan asing yang berkunjung ke Mesir, khususnya mereka yang sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol.

Sesuai undang-undang tersebut, penjualan dan penyajian minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata terbatas yang telah memperoleh izin dari Kementerian Pariwisata Mesir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
22 jam lalu

Nah, Netanyahu Mulai Waswas dengan Kemajuan Militer Mesir

Nasional
4 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
4 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
4 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal