Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024

Felldy Aslya Utama
Pejabat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tak wajib mundur (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka yang bersangkutan tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia menegaskan kewajiban mundur hanya bagi anggota legislatif.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Ia memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Jika ada Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

"(Jika) anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
24 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Nasional
25 hari lalu

PDIP Usul Pilkada Langsung dengan e-Voting, PKB: Belum Siap Diterapkan

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Minta Proyek Gedung Legislatif di IKN Dipercepat, Targetkan Rampung 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal