Peduli Perlindungan Pekerja, Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Riezky Maulana
Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang menginstruksikan Menaker agar merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Jokowi menginstruksikan agar pencairan JHT dipermudah.

"Partai Perindo mengapresiasi langkah politik yang diambil Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi aturan JHT. Itu artinya Presiden peka mendengar suara pekerja, yang juga disuarakan oleh Partai Perindo," ujar Yerry di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan sejak bergulirnya isu JHT, Partai Perindo telah mendorong agar isu perlindungan pekerja itu mendapat perhatian Presiden Jokowi.

"Jadi, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mendengarkan suara kami Partai Perindo, yang sejalan dengan Presiden untuk mengutamakan kepentingan pekerja dan masyarakat," ucap Yerry.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

9 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

10 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

10 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal