Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Periksa 18 Saksi

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang itu majelis memeriksa 18 saksi. 

"Perlu kami sampaikan di sini, yang pertama, jumlah saksi ada 18," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Menurut Trunoyudo, dari 18 saksi itu yang hadir langsung sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, Aipda DA dan MA. Sementara 15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference. 

Adapun yang hadir secara virtual yaitu, Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, Bripda RR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Nasional
9 jam lalu

Selain Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual

Nasional
10 jam lalu

Tok! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri

Seleb
13 jam lalu

Viral Foto Ammar Zoni Pegang Tas Berisi Narkoba, Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal