Pecah Belah Bangsa, Kasus Muhammad Kece Akan Diusut Tuntas Polisi

Puteranegara Batubara
Polisi berjanji akan mengusut kasus penodaan agama M Kece (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.

Muhammad Kece diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE. 

"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan Restorative Justice kepada Muhammad Kece. Perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. 

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Personel Polri Akan Dilengkapi Alat Pengaman, Anti-Tembakan hingga Molotov

Nasional
2 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

Nasional
4 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal