Sementara itu, Kapoksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina menyampaikan fraksinya sangat prihatin atas perbuatan jahat yang diduga dilakukan Febrie. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Febrie seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.
"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," ucap Endang.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya diduga melakukan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penanganan sejumlah perkara.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.