PDIP: Bagi-Bagi Tambang Cara Pandang Kolonialisme, Bukan Falsafah Bung Karno

Achmad Al Fiqri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kalau sekarang hanya untuk berbicara dibungkam dengan hukum, itu kolonialisme baru," ujar Hasto.

Sekedar informasi, pemerintah telah memberi restu konsesi tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

ESDM Nilai Mineral Strategis Krusial bagi Masa Depan Energi RI

Nasional
6 hari lalu

Megawati Tegaskan PDIP Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh

Nasional
6 hari lalu

Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya

Nasional
6 hari lalu

Cerita Megawati Temui Prabowo usai Beredar Tudingan PDIP Dalangi Demo Rusuh Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal