Lebih lanjut, Pasal 147 PP 11/2017 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi, tupoksi serta persyaratan yang diatur dalam UU TNI dan Polri.
Kemudian, Pasal 148 PP 11/2017 mengatur pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada institusi pusat sesuai dengan UU TNI dan UU Polri. Sementara Pasal 149 PP 11/2017 menjelaskan pangkat prajurit TNI dan pangkat anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kapolri dengan persetujuan Menteri PANRB.
Menurut dia, Komisi Reformasi Polri seharusnya merespons cepat putusan itu. Dia menilai putusan MK itu seharusnya menjadi momentum Komisi Reformasi Polri mendorong Presiden Prabowo Subianto bersama DPR dan MK untuk menyusun tafsir institusi apa saja yang dapat diisi polisi aktif sesuai tupoksinya.
"Tafsir konkret dan detail ini sepatutnya diatur dalam UU Polri yang kemudian jadi rujukan bagi peraturan teknis di bawahnya termasuk peraturan kepolisian dan atau peraturan kapolri," kata Julius.
Dia menuturkan Komisi Reformasi Polri semestinya dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri.