PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Rizky Agustian
Ketua BPN PBHI Julius Ibrani. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan polisi aktif dapat menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun. Jabatan itu bisa diemban polisi aktif sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Polri.

"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025). 

Dia mengatakan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menjelaskan institusi di luar kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Dia mengatakan, putusan MK itu tidak menafsirkan institusi apa yang sesuai dengan tupoksi Polri. Putusan itu hanya merujuk pada lingkup jabatan yang diatur dalam Pasal 13 dan 18 yang diatur secara teknis dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.

Menurut dia, Pasal 19 ayat (2) UU ASN menyatakan jabatan tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

57 tahun lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

57 tahun lalu

Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal