Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

Nur Khabibi
Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan ke Singapura karena tak bersedia kembali ke Indonesia (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa saat ini, buronan kasus e-KTPPaulus Tannos (PT) belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Ia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ucap dia kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

Widodo memaparkan bahwa Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi ke Indonesia atau committal hearing di Singapura. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.

Pihaknya pun mengaku akan terus memproses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia, agar bisa diproses hukum. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura telah diajukan sejak 20 Februari 2025. 

"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

RI hingga Spanyol Kutuk dan Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal