Pasutri di Bekasi Jual Remaja di Aplikasi MiChat, Suruh Layani hingga 7 Pria Sehari

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pasutri penjual remaja di Bekasi (foto: MPI)

Sang suami, Virgiawan berperan mempromosikan korban di aplikasi MiChat, sementara istrinya Kiki sebagai penerima uang pembayaran.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.

Parahnya lagi, korban dipaksa melayani tamu sebanyak 3 sampai 7 kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Respons Wali Kota Bekasi usai Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Megapolitan
22 hari lalu

MNC Vision Networks dan MNC Peduli Gelar Donor Darah bersama Metropolitan Mall Bekasi

Megapolitan
12 hari lalu

6 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir, Tinggi Air Capai 1,5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal