Pasal Perzinaan di KUHP Jadi Polemik, DPR: Hanya Bisa Diadukan Keluarga Terdekat

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI/Kiswondari)

Dalam KUHP terbaru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 yang menyatakan perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000. Namun, ayat 2 menegaskan penuntutan terhadap pasal ini hanya bisa dilakukan suami, istri, orang tua dan anak dari orang tersebut.

Pasal 411

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b) Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

57 tahun lalu

Dasco soal Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung: Kita Serahkan ke Aparat

57 tahun lalu

Dasco Bicara Penunjukan Nanik S Deyang Pimpin BGN: Pilihan yang Tepat

57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal