Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Dimas Choirul
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
16 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Megapolitan
1 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Nasional
5 hari lalu

Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal