Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. (Foto: Dok. Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik yang selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, regulasi ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.

Partai Perindo menilai, pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra menegaskan, kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.

“UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja,” kata Manik dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dia menekankan implementasi undang-undang ini harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Nasional
2 hari lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Nasional
3 hari lalu

Ini Materi Penting dalam RUU PPRT, dari Rekrutmen hingga Jaminan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal