Para Petugas yang Jadi Terdakwa Masih Terngiang Kebakaran Lapas Tangerang

Isty Maulidya
Penampakan Blok C Lapas Tangerang yang terbakar (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id - Para terdakwa kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang masih merasa terpukul saat mengingat peristiwa yang memakan puluhan korban jiwa tersebut. Hal itu diungkapkan pengacara empat terdakwa, Firmauli Silalahi.

Menurut Firmauli, para terdakwa sampai sekarang masih terngiang-ngiang dengan peristiwa kebakaran itu.

Firmauli mengakui, kebakaran terjadi saat mereka memang tengah berjaga. Para terdakwa, katanya, sudah menerima kasus tersebut sebagai konsekuensi bertugas.

"Bagaimana pun mereka bisa menerima karena menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya. Mereka nggak menyalahkan siapa-siapa. Karena mereka yang bertugas malam itu apa, mereka kealpaan, begitulah kejadiannya," kata Firmauli, Selasa (18/1/2022).

Para terdakwa saat ini tidak ditahan oleh kepolisian ataupun Kejaksaan Tinggi. Mereka saat ini ditempatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

"Saat ini mereka pun ditempatkan di Kanwil Banten," ujar Firmauli.

Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sedianya dijadwalkan Selasa ini. Namun, sidang ditunda karena Ketua Hakim tidak hadir lantaran ada keluarganya yang meninggal. Sidang pun ditunda sampai pekan depan, 25 Januari 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Karet di Tangerang, Api Masih Berkobar sejak Semalam

57 tahun lalu

Rumah Anisa Rahma Ludes Terbakar, Ajaib Ruangan Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang di Penjaringan Jakut, 70 Personel Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

BNPB Ungkap Sebaran Karhutla di RI, Sumatra dan Kalimantan Jadi Titik Terparah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal