Panji Gumilang Resmi Ditahan, Partai Perindo: Tata Ulang Kurikulum Al-Zaytun Sesuai Syariat Islam

Dimas Choirul
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terbaru, Panji Gumilang dikabarkan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlu ada langkah untuk menata dan membina Pondok Pesantren Al-Zaytun pascaditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Pasalnya, mau bagaimanapun, Ponpes Al-Zaytun cukup memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Agar proses belajar mengajar yang dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional yang diberlakukan dan sekaligus juga sesuai dengan syariat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
21 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal