Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun, Bakal Lapor juga ke Polisi

Achmad Al Fiqri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI secara perdata senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.

"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, pihaknya bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.

"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata Hendra.

Gugatan dan laporan polisi itu didasari atas pernyataan yang dianggap menuduh Panji dan tersebar viral di sosial media. Pernyataan yang dimaksud yakni adanya ucapan "saya komunis" dari Panji. Hendra menegaskan ucapan itu sebenarnya untuk menunjukan ucapan tamu Panji yang berasal dari China.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Nasional
5 hari lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Nasional
12 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Nasional
25 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal