Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim: Kami Belum Terima

Puteranegara Batubara
Bareskrim belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka penistaan agama, Panji Gumilang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka

"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Djuhandhani menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Panji. Pasalnya hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.

Meski begitu, dia mengingatkan penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum menahan para tersangka, termasuk Panji Gumilang.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," ujar Djuhandhani.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART Angel Lelga Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Langsung Ditahan!

57 tahun lalu

Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Cengengesan saat Digelandang ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Breaking News: Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dump Truck terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal