Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Penanganan Bencana di Sulbar serta Kalsel

Riezky Maulana
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengerahkan prajurit dan alutsista membantu penanganan bencana di Sulbar dan Kalsel. (Foto: Puspen TNI)

Lebih dari itu, TNI juga telah memberangkatkan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari Batalyon Infanteri (Yonif) 721/Makkasau dan Batalyon Zeni Tempur (Yon Zipur) 8 dari Kodam XIV/Hasanudin. Sedangkan peralatan yang sudah dikirim di antaranya tenda lapangan sebagai posko kesehatan, dapur lapangan, tenda pengungsi, genset, alat perhubungan, repeater, alat berat eskavator, dan mobil tangki air serta 1.500 paket sembako.

Alutsista TNI yang dikirim yaitu kapal rumah sakit apung KRI dr Soeharso 990 dan KRI Teluk Ende 517, Cassa NC 212-200 dan Aviocar U-6207 berada di Mamuju, satu pesawat Boeing 737 dari Skadron Udara 5 Lanud Hasanuddin, dua pesawat Hercules C-130 dari Skadron Udara 33 Lanud Hasanuddin dan Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, satu pesawat CN 295 dari Skadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusuma serta satu Helikopter Super Puma Nas-332 dari Skadron Udara 6 Lanud Atang Sandjaja.

Selain Alutsista, TNI AL juga telah menyiapkan Batalyon Kesehatan (Yonkes) 1 dan 2 Marinir, Batalyon Zeni 1 Marinir yang akan membantu membersihkan daerah terdampak gempa untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, 97 personel Lantamal VI Makassar untuk mendukung kegiatan SAR dan kesehatan serta ratusan ton logistik berupa beras, mie instan, air mineral, biskuit karton, sarden, telur, biskuit kabin, konserven, gular pasir, handuk, alat mandi, velbet, tenda lapangan, genset, motor trail, bensin, tempat makan, alat kesehatan dan obat-obatan serta alat komunikasi.

Sementara untuk banjir di Martapura, Kalimantan Selatan, selain menerjunkan prajurit dan bantuan, Panglima TNI juga menerjunkan 35 perahu karet. Bantuan terhadap bencana tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI

Tugas TNI yang dimaksud yaitu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2. Di mana salah satunya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
4 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil

Nasional
7 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Nasional
16 hari lalu

Panglima TNI Selidiki Insiden Truk Tabrak 2 Polisi hingga Tewas di Cisarua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal