Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kerja bagi karyawan di masa new normal. Salah satunya perusahaan diminta mengecek suhu tubuh karyawan atau pekerja yang hendak masuk kantor. (Foto: ilustrasi/Antara: Zabur Karuru).

Aturan bagi karyawan di masa normal baru atau new normal ini juga mengatur tentang jam kerja. Perusahaan dapat melakukan penganturan jam kerja dari rumah atau work from home.

Bagaimana jika ada karyawan atau pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung?

Ada dua poin yang dijelaskan terkait hal tersebut. Pertama, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

“Kedua, pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” bunyi panduan ini.

Adapun untuk kerja shift, panduan ini menekankan jika memungkinkan, shift 3 atau pekerja yang masuk saat malam hingga pagi hari agar ditiadakan. Ini demi mencegah berkurangnya imunitas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
11 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
15 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
16 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal