Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kerja bagi karyawan di masa new normal. Salah satunya perusahaan diminta mengecek suhu tubuh karyawan atau pekerja yang hendak masuk kantor. (Foto: ilustrasi/Antara: Zabur Karuru).

Aturan bagi karyawan di masa normal baru atau new normal ini juga mengatur tentang jam kerja. Perusahaan dapat melakukan penganturan jam kerja dari rumah atau work from home.

Bagaimana jika ada karyawan atau pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung?

Ada dua poin yang dijelaskan terkait hal tersebut. Pertama, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

“Kedua, pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” bunyi panduan ini.

Adapun untuk kerja shift, panduan ini menekankan jika memungkinkan, shift 3 atau pekerja yang masuk saat malam hingga pagi hari agar ditiadakan. Ini demi mencegah berkurangnya imunitas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Lambung Sering Perih setelah Minum Vitamin C? Ini Penyebabnya

2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal