Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Ari Sandita Murti
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: Ari Sandita)

Dia menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.

Sebelumnya, Pandji tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Mandi gua, kopi juga udah aman gua," ujar Pandji.

Menurutnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk memenuhi panggilan klarifikasi itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
14 jam lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
15 jam lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
22 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal