Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Ari Sandita Murti
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: Ari Sandita)

Dia menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.

Sebelumnya, Pandji tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Mandi gua, kopi juga udah aman gua," ujar Pandji.

Menurutnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk memenuhi panggilan klarifikasi itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Ditangkap Polda Metro, 6 Begal Ngaku Beraksi demi Kebutuhan Ekonomi hingga Beli Narkoba

Megapolitan
9 jam lalu

6 Pelaku Begal Ditangkap Tim Pemburu Polda Metro Jaya, 2 Ditembak

Nasional
12 jam lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Tegaskan Kabar Model Jadi Korban Begal di Jakbar Hoaks: Motifnya Iseng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal