JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar yang menyebut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara langsung memecat konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. Seperti apa fakta sebenarnya?
Kemenkes menegaskan, pemberhentian terhadap dokter Piprim dari RSUP Fatmawati merupakan hasil proses administratif berjenjang dan berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya, keputusan pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati bukan keputusan sepihak Menteri Kesehatan.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar, Senin (16/2/2026).
Kemenkes mengungkap, dasar pemberhentian adalah pelanggaran disiplin berat karena dr Piprim disebut tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut.
"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut. Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegas dr Azhar.
Menurut dia, meski yang bersangkutan memiliki hak untuk menyampaikan protes atau keberatan atas kebijakan tertentu, kewajiban sebagai tenaga medis tetap harus dijalankan.
"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," ujarnya.