Panas! Kemenkes Bantah Menkes Budi Pecat Dokter Piprim

Muhammad Sukardi
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)

"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut. Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegas dr Azhar.

Menurut dia, meski yang bersangkutan memiliki hak untuk menyampaikan protes atau keberatan atas kebijakan tertentu, kewajiban sebagai tenaga medis tetap harus dijalankan.

"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," ujarnya.

Usulan dari Internal Rumah Sakit

dr Azhar menambahkan, usulan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri berasal dari internal rumah sakit. Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri Kesehatan.

Dengan demikian, Kemenkes menegaskan Menteri Kesehatan tidak secara langsung memecat dr Piprim, melainkan menindaklanjuti usulan sesuai mekanisme yang berlaku.

dr Azhar pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di publik.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!

57 tahun lalu

Penyebab Dokter Piprim Dipecat Terungkap, Kemenkes Beberkan Fakta Mengejutkan!

57 tahun lalu

Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

57 tahun lalu

Nasib Dokter Piprim usai Dipecat Menkes, Lanjutkan Perjuangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal