"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut. Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegas dr Azhar.
Menurut dia, meski yang bersangkutan memiliki hak untuk menyampaikan protes atau keberatan atas kebijakan tertentu, kewajiban sebagai tenaga medis tetap harus dijalankan.
"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," ujarnya.
dr Azhar menambahkan, usulan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri berasal dari internal rumah sakit. Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri Kesehatan.
Dengan demikian, Kemenkes menegaskan Menteri Kesehatan tidak secara langsung memecat dr Piprim, melainkan menindaklanjuti usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
dr Azhar pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di publik.