JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara soal pemecatan konsultan jantung anak sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. Apa kata Kemenkes?
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menegaskan, dokter Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati karena melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama.
"Dia kena hukuman disiplin, karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari 3 bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026).
"Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya.
Dengan kata lain, kata dr Azhar, itu menegaskan bahwa pemecatan dr Piprim tidak ada kaitannya dengan tuntutan kolegium dan protes soal mutasinya. "Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja, dong," tambahnya.