Pakar Hukum: Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ada Kaitannya dengan Pelanggaran HAM Berat dalam UU

Riezky Maulana
Pakar Hukum Pidana yang juga Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok. Okezone).

Bagaimana Anda melihat keseluruhan rekomendasi Komnas HAM atas kematian 6 Laskar FPI ini?

Rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan Unlawfull Killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya saja, karena kasus ini memiliki causaliteit dengan pendekatan relevansi atas kematian 2 anggota FPI, yaitu antara dugaan adanya Unlawfull Killing di satu sisi dengan Noodweer di sisi lainnya tersebut.   

Padahal perlu diketahui bahwa kematian 6 anggota FPI ini sebagai danpak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum.  Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan Unlawfull Killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
1 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal