Pakar Hukum: Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ada Kaitannya dengan Pelanggaran HAM Berat dalam UU

Riezky Maulana
Pakar Hukum Pidana yang juga Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok. Okezone).

Bagaimana Anda melihat keseluruhan rekomendasi Komnas HAM atas kematian 6 Laskar FPI ini?

Rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan Unlawfull Killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya saja, karena kasus ini memiliki causaliteit dengan pendekatan relevansi atas kematian 2 anggota FPI, yaitu antara dugaan adanya Unlawfull Killing di satu sisi dengan Noodweer di sisi lainnya tersebut.   

Padahal perlu diketahui bahwa kematian 6 anggota FPI ini sebagai danpak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum.  Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan Unlawfull Killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
4 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
4 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
8 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal