Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Denny Indrayana menggugat putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

Keduanya menilai putusan itu tidak sah, sebab perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

Mereka menilai putusan ini menjadi dasar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Cacat formal yang terjadi dikuatkan dengan temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Keduanya juga meminta agar putusan tersebut dapat diadili kembali dengan komposisi hakim yang berbeda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
5 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Nasional
11 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
11 hari lalu

Gibran Minta BGN Perketat Keamanan Pangan MBG, Dorong Percepatan Jangkauan ke Daerah 3T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal