Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Denny Indrayana menggugat putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

Keduanya menilai putusan itu tidak sah, sebab perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

Mereka menilai putusan ini menjadi dasar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Cacat formal yang terjadi dikuatkan dengan temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Keduanya juga meminta agar putusan tersebut dapat diadili kembali dengan komposisi hakim yang berbeda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Kolonel Devy Kristiono Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Jadi Brigjen

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
4 hari lalu

Gibran Tak Masalah Materi Mens Rea, Pandji: Contoh Jokes Tak Perlu Ditanggapi Serius

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal