Pakar Hukum Tata Negara: Harus Ditemukan Tindak Pidana untuk Makzulkan Gibran

Aditya Pratama
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? di iNews, Rabu (11/6/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebut harus ditemukan tindak pidana untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dia menyebut, dari segi hukum ketatanegaraan, pemakzulan harus diuji dengan fakta hukum.

Rullyandi menuturkan, banyak syarat yang sangat ketat dan harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum.

"Karena ada syarat yang sangat-sangat ketat sekali dan harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum, bukan asumsi, bukan pendapat, tapi memang itu bentuk pelanggaran hukum," kata Rullyandi dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? di iNews, Rabu (11/6/2025).

"Contohnya, harus ada pelanggaran hukum korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, penghianatan terhadap negara, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, itu fakta hukum," tuturnya.

Dia menuturkan, saat seseorang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, maka dia harus memenuhi syarat dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Feri Amsari Sebut Kunci Pemakzulan Gibran Ada di Parlemen

57 tahun lalu

Relawan Sebut Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Tanpa Substansi

57 tahun lalu

Tinjau MBG Bareng Mahasiswa di Ende, Gibran Minta Libur Sekolah jadi Momen Evaluasi

57 tahun lalu

Ini 5 Mahasiswa yang Diajak Gibran Kunjungan Kerja ke NTT hingga Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal